SIPP (SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK)
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
Kementerian PANRB melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik terus mendorong setiap instansi pemerintah agar menginput informasi pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Kebijakan PermenPANRB No.13 Tahun 2017 tentang SIPP menjelaskan, SIPP adalah media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Dasar hukum dari SIPP adalah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik. Penyediaan informasi pelayanan publik adalah untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik dan menjamin keakuratan informasi pelayanan publik.
Dalam Pasal 1 ayat (9) UU Nomor 25 Tahun 2009, sistem informasi pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya, dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf braille, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual atau elektronik.
Sistem informasi pelayanan publik adalah sarana digital yang digunakan pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara cepat, mudah dan transparan

Komentar
Posting Komentar